![]() |
| Ahok Dalam Perencanaan Pergub 108 Tahun 2016 |
BERITAONLINE007 - Dalam Rencana Penertiban Peraturan Gubernur nomor 108 Tahun 2016, Gubernur DKI jakarta Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) Tentang TKD untuk PNS yang bekerja rajin dan PNS yang kurang rajin.
Di Balai Kota , Jln Medan Merdeka Selatan, Senin (9/5/2016) Ahok Menjelaskan Pergub itu sebetulnya bukan semata soal pengurangan TKD untuk PNS.
"Sebenarnya bukan tentang TKD/Tunjangan Kinerja Daerah Tapi Lebih Menitikberatkan untuk Pendapatan PNS melalui Filter Key Perfomance Indicator(KPI)." Kata Ahok.
Maka Menurut Ahok PNS yang mampu meningkatkan kinerjanya maka tidak akan di pungkiri bahwa pendapatannya bisa terdongkrak. Beda Dengan PNS masa lampau. TKD saat itu tidak diukur dengan kerja nyata.
"Semua itu ada hitungannya Kalau enggak ada kerjaan ya enggak dapat TKD. Kalau Dulu kan TKD mentok Langsung dapat Angka." Ujar Ahok.
Pergub 108 Tahun 2016 ini Sebenarnya untuk Meningkatkan Kualitas, Disiplin , Kinerja , Keadilan, Kesejahteraan, Integritas & Tertib administrasi Pemerintah. (BERITA AKURAT)
KLIK DISINI UNTUK MENAMBAH PENGHASILAN ANDA

